Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Pekerjakan 2 Wanita Cantik Jadi PSK, Mucikari Asal Sampit Berhasil Diringkus Ditreskrimum Polda Kalteng

    Palangka Raya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.

    Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya di ruang Media Center Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (19/6/2023) pagi.

    Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang yang terjadi di Kota Palangka Raya, tepatnya di Swiss Bell Hotel, Jl. Tjilik Riwut Km.5 .

    "Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum dan berhasil mengamankan satu (1) terduga pelaku berinisial, NS (20) yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang, " ungkapnya.

    Erlan juga menerangkan, dari hasil data yang disampaikan Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.IK., M.H. melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, S.IK., M.Si. bahwa pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.

    Dari kedua wanita tersebut, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, yakni HR (14) dan AR (26) sendiri merupakan teman dari pelaku.

    "Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, tiga (3) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan satu (1) unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000.

    Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

    "Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara, " tutupnya, " tutupnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhayangkara, Polda Kalteng dan...

    Artikel Berikutnya

    Temuan Mayat di Timpah, Polda Kalteng Ungkap...

    Berita terkait

    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Prestasi Membanggakan, Ditlantas Polda Kalteng Raih Penghargaan Dari Korlantas Polri
    Bacaleg Partai PAN Kalteng, Rawing Rambang: 5 Prioritas Program Utama, Ekonomi Kerakyatan 
    Pemateri Kominfo Go To School, Humas Polda Kalteng Sampaikan Setop Hoaks di SMPN 11 Palangka Raya
    Diduga Korban Media Sosial,  Kodang Indu Roland Hilang Tinggalkan Keluarga
    Curi Uang Lewat ATM, Anak Mantan Oknum Kadis Kabupaten Pulpis DiLaporkan ke Polisi
    Hati - hati Nginap di Wisma Lavender Palangka Raya, Resepsionis Ancam Sebarkan KTP
    Bersama Para Tokoh, Polda Kalteng Ikuti Dialog Publik Penguatan Internal Polri Secara Virtual
    𝙰𝚍𝚟 𝙰𝚓𝚞𝚗𝚐 𝚂𝚞𝚊𝚗, 𝚂𝙷: 𝙿𝚎𝚛𝚔𝚎𝚋𝚞𝚗𝚊𝚗 𝙺𝚎𝚛𝚊𝚔𝚢𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚃𝚒𝚗𝚐𝚔𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 𝙴𝚔𝚘𝚗𝚘𝚖𝚒 𝙺𝚎𝚕𝚞𝚊𝚛𝚐𝚊
    Bacaleg Partai PAN, Rawing Rambang Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kalteng
    Dukung Felix Margose Caleg PSI Dapil 3 Kota Palangka Raya, Berani Untuk Rakyat
    Dukung Asta Cita Presiden, Kapolda Canangkan Program Ketahanan Pangan Nasional di Kalimantan Tengah
    2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta
    Bhayangkara ke-78, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan Personel Berprestasi dan Tokoh Masyarakat
    Gagal Kontrak! Diminta Pihak Show Room PT Oto Finance Palangka Raya Kembalikan DP Debitur

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Tags